02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home AD DAN ART FSP TSK SPSI

AD DAN ART FSP TSK SPSI

ANGGARAN DASAR

SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

 

PEMBUKAAN

 

Bahwa sesungguhnya pembangunan yang dilaksanakan oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual berdasarkan moral agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kaum pekerja tekstil, sandang, dan kulit serta pekerja pada sektor aneka industri lainnya sebagai komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab serta tekad yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan nasional dengan mendukung gerakan reformasi total dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Bahwa kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit serta pekerja pada sektor aneka industri lainnya sebagai satu kelompok masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan perlindungan politik, hukum, dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama, jaminan sosial, dan syarat-syarat kerja lainnya serta jaminan mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.

 

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur berkehidupan kebangsaan dan terjaminnya kebebasan berserikat dalam menyukseskan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit serta pekerja pada sektor aneka industri lainnya dengan ini sepakat menyatukan diri dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

 

Untuk mewujudkan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab yang melindungi hak dan kepentingan, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa bertanggung jawab dan produktivitas kerja para anggotanya, maka disusunlah Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama

 

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat SP TSK-SPSI.

 

Pasal 2

Waktu

 

SP TSK-SPSI  merupakan kelanjutan dari SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan Sandang) dan SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit), didirikan pada tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

Kedudukan

 

SP TSK-SPSI di tingkat pusat berkedudukan di Jakarta atau di sekitarnya.

 

 

BAB II

BENTUK DAN KEDAULATAN

 

Pasal 4

Bentuk

 

SP TSK-SPSI adalah organisasi pekerja yang berbentuk federasi.

 

Pasal 5

Kedaulatan

 

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.

 

 

BAB III

AZAS, LANDASAN DAN SIFAT

 

Pasal 6

Azas dan Landasan

 

SP TSK-SPSI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi.

 

 

 

Pasal 7

Sifat

 

SP TSK-SPSI adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

 

 

BAB IV

TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA

 

Pasal 8

Tujuan

 

  1. terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan moral agama, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. berkembangnya kehidupan demokrasi;
  4. terciptanya perluasan dan kesempatan kerja serta turut mensukseskan pembangunan.

 

Pasal 9

Fungsi

 

  1. menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas dikalangan pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khususnya serta pekerja pada sektor aneka industri lainnya pada umumnya;
  2. membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta kaum pekerja dan keluarganya;
  3. memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja;
  4. memberikan bimbingan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat dan bangsa yang merdeka serta beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya.

 

Pasal 10

Usaha

 

  1. mengembangkan berbagai sarana dan prasarana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan bermartabat;
  2. meningkatkan kualitas dan kuantitas perjanjian kerja bersama yang memberikan jaminan perlindungan kehidupan pekerja dan kelangsungan usaha;
  3. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota secara berjenjang dan berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan kemampuan berorganisasi, berunding serta peningkatan produktivitas kerja;
  4. mendirikan lembaga koperasi, yayasan, usaha bersama dan lain-lain untuk melayani kebutuhan anggota beserta keluarganya;
  5. melakukan usaha kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi di dalam dan di luar negeri yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.

BAB V

ATRIBUT

 

Pasal 11

Atribut

 

  1. SP TSK-SPSI mempunyai atribut yang terdiri dari bendera, panji, lambang, seragam dan slogan.

 

  1. Bentuk, warna, serta susunan bendera, panji, lambang, seragam dan slogan diatur lebih lanjut secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 12

Janji Pimpinan dan Ikrar SP TSK-SPSI

 

  1. Janji Pimpinan dan Ikrar SP TSK-SPSI sebagai pernyataan tekad dan pendorong semangat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

 

  1. Naskah selengkapnya Janji Pimpinan dan Ikrar SP TSK-SPSI, serta tata cara pengungkapan diatur lebih lanjut secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB VI

ANGGOTA DAN RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN

 

Pasal 13

Anggota

 

  1. Anggota federasi SP TSK-SPSI adalah pimpinan unit kerja (PUK)  pada sektor tekstil, sandang dan kulit serta pimpinan unit kerja (PUK) pada sektor aneka industri lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

  1. Anggota PUK SP TSK-SPSI adalah pekerja yang bekerja pada sektor tekstil, sandang dan kulit atau sektor aneka industri lainnya.

 

Pasal 14

Ruang Lingkup Keanggotaan

 

Yang termasuk dalam ruang lingkup keanggotaan PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI adalah pekerja yang bekerja pada :

  1. sub sektor tekstil :

industri pemintalan, pertenunan, perajutan, pembatikan (batik tulis, batik cap dan batik cetak), kain hasil dari alat tenun bukan mesin (ATBM), pencelupan, tekstil cetak, produksi tekstil terpadu, karpet, benang, karung goni dan karung plastik;

  1. sub sektor synthetic fibre yang berkaitan dengan proses produksi tekstil;
  2. sub sektor sandang :

industri konveksi, bordir, kaos kaki, kaos tangan, payung, reusleting, kancing, topi, kopiah, rambut buatan, bulu mata palsu, pembalut wanita dan kondom;

 

 

  1. sub sektor kulit :

industri alas kaki, tas, ikat pinggang, dompet, pembuatan sol, industri pengolahan kulit dan kulit imitasi;

  1. sub sektor mainan;
  2. sub sektor karet;
  3. aneka industri lainnya.

 

 

BAB VII

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA SERTA KEANGGOTAAN

 

Pasal 15

Kewajiban Anggota

 

Setiap anggota berkewajiban untuk :

  1. menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi;
  2. memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan organisasi;
  3. aktif melaksanakan keputusan, program dan kegiatan organisasi;
  4. membayar uang iuran bulanan, uang konsolidasi dan uang dana perjuangan.

 

Pasal 16

Hak Anggota

 

  1. Setiap anggota mempunyai hak :
  1. mewakili dalam forum-forum organisasi;
  2. berbicara dan suara;
  3. membela diri;
  4. mendapat bimbingan peningkatan sumber daya manusia, perlindungan dan pembelaan.

 

  1. Penggunaan hak anggota selengkapnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 17

Hak dan Kewajiban Keanggotaan

 

Setiap Pimpinan Unit Kerja mempunyai hak dan kewajiban :

  1. bicara dan suara;
  2. memilih dan di pilih;
  3. membela diri;
  4. menjunjung tinggi nama baik organisasi;
  5. mentaati dan melaksanakan secara aktif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI maupun peraturan dan keputusan yang ditetapkan organisasi;
  6. mendapat bimbingan peningkatan sumber daya manusia, perlindungan dan pembelaan;
  7. membayar uang iuran bulanan, uang konsolidasi dan uang dana perjuangan.

 

 

BAB VIII

SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

 

Pasal 18

Susunan Organisasi

 

  1. SP TSK-SPSI tingkat pusat dengan ruang lingkup kerja meliputi wilayah Republik Indonesia, dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP).

 

  1. SP TSK-SPSI di wilayah provinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD).

 

  1. SP TSK-SPSI di wilayah kabupaten/kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang (PC).

 

  1. SP TSK-SPSI atau SP AI TSK-SPSI di tingkat perusahaan atau unit kerja dengan ruang lingkup kerja di dalam satu perusahaan atau unit kerja di luar perusahaan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK).

 

  1. SP TSK-SPSI di tingkat pusat mempunyai Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Mahkamah Organisasi.

 

  1. Mengenai Tugas, Wewenang dan Komposisi Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Mahkamah Organisasi diatur lebih lanjut secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 19

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Pusat

 

  1. Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
  1. menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, serta Peraturan Organisasi;
  2. meminta pertimbangan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar bila terjadi hal-hal yang diperlukan;
  3. mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang apabila di provinsi belum terbentuk Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Unit Kerja apabila di provinsi belum terbentuk Pimpinan Daerah dan di kabupaten/kota belum terbentuk Pimpinan Cabang;
  4. memberikan sanksi kepada pengurus dan atau perangkat organisasi SP TSK-SPSI atau SP AI TSK-SPSI yang telah terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi;
  5. untuk dan atas nama mewakili anggota dan organisasi di dalam maupun di luar pengadilan;
  6. mengembangkan dan memberikan pembinaan kepada Brigade SPSI dari unsur SP TSK-SPSI atau SP AI TSK-SPSI.

 

  1. Pimpinan Pusat berkewajiban :
  1. melaksanakan Musyawarah Nasional dan memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional;

 

 

  1. melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional serta Peraturan Organisasi.

 

Pasal 20

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Daerah

 

  1. Pimpinan Daerah sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat daerah yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
  1. menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat daerah serta peraturan organisasi;
  2. mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja apabila di kabupaten/kota belum terbentuk Pimpinan Cabang;
  3. memberikan sanksi kepada pengurus dan atau perangkat organisasi SP TSK-SPSI atau SP AI TSK-SPSI yang telah terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi;
  4. untuk dan atas nama mewakili anggota dan organisasi di dalam maupun di luar   pengadilan;
  5. mengembangkan dan memberikan pembinaan kepada Brigade SPSI dari unsur SP TSK-SPSI atau SP AI TSK-SPSI.

 

  1. Pimpinan Daerah berkewajiban :
  1. melaksanakan Musyawarah Daerah dan memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah;
  2. melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional maupun tingkat daerah serta Peraturan Organisasi.

 

Pasal 21

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Cabang

 

  1. Pimpinan Cabang sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat cabang yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
  1. menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, tingkat daerah, maupun tingkat cabang, serta Peraturan Organisasi;
  2. mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Unit Kerja;
  3. memberikan sanksi kepada pengurus dan atau perangkat organisasi SP TSK-SPSI atau SP AI TSK-SPSI yang telah terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi;
  4. untuk dan atas nama mewakili anggota dan organisasi di dalam maupun di luar pengadilan:
  5. mengembangkan dan memberikan pembinaan kepada Brigade SPSI dari unsur SP TSK-SPSI atau SP AI TSK-SPSI.

 

  1. Pimpinan Cabang berkewajiban :
  1. melaksanakan Musyawarah Cabang dan memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang;
  2. melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, tingkat daerah maupun tingkat cabang serta Peraturan Organisasi.

 

Pasal 22

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Unit Kerja

 

  1. Pimpinan Unit Kerja sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat unit kerja yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
  1. menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat unit kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, tingkat daerah, tingkat cabang maupun tingkat unit kerja serta peraturan organisasi;
  2. membentuk  dan mengukuhkan perwakilan anggota;
  3. memberikan sanksi kepada pengurus dan atau anggota organisasi di tingkat unit kerjanya yang telah terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi;
  4. untuk dan atas nama mewakili anggota dan organisasi di dalam maupun di luar  pengadilan;
  5. mengembangkan dan memberikan pembinaan kepada Brigade SPSI yang menjadi anggota di tingkat unit kerjanya.

 

  1. Pimpinan Unit Kerja berkewajiban :
  1. melaksanakan Musyawarah Unit Kerja dan memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Unit Kerja;
  2. melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi  di tingkat unit kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, tingkat daerah, tingkat cabang maupun tingkat unit kerja serta Peraturan Organisasi.

 

 

BAB IX

SUSUNAN DAN WEWENANG

DEWAN PENASEHAT, DEWAN PAKAR DAN MAHKAMAH ORGANISASI

 

Pasal 23

Dewan Penasehat

 

  1. Dewan Penasehat FSP TSK-SPSI bersifat kolektif dengan komposisi sebagai berikut :
  1. Dewan Penasehat berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan;
  2. Komposisi Dewan Penasehat terdiri dari :
  • 1 (satu ) orang Ketua merangkap anggota;
  • 6 ( enam) orang anggota.

 

  1. Dewan Penasehat mempunyai wewenang :
  1. memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
  2. melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi;
  3. memberikan saran-saran perbaikan terhadap organisasi;
  4. menjadi salah satu anggota Mahkamah Organisasi.

 

Pasal 24

Dewan Pakar

 

  1. Dewan Pakar FSP TSK-SPSI bersifat kolektif dengan komposisi sebagai berikut :
  1. Dewan Pakar berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan ;
  2. Komposisi Dewan Pakar terdiri dari :
  • 1 (satu ) orang Ketua merangkap anggota;
  • 6 ( enam) orang anggota.

 

  1. Dewan Pakar mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. memberikan saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasi;
  2. memberikan masukan perkembangan ilmu dan teknologi terhadap kemajuan organisasi;
  3. melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
  4. dapat bertindak sebagai Saksi Ahli dalam kerangka pembelaan terhadap anggota dan organisasi;
  5. menjadi salah satu anggota Mahkamah Organisasi.

 

Pasal 25

Mahkamah Organisasi

 

  1. Mahkamah Organisasi FSP TSK-SPSI bersifat kolektif dengan komposisi sebagai berikut :
  1. Mahkamah Organisasi berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang;
  2. Komposisi Mahkamah Organisasi terdiri dari :
  • 1 (satu ) orang unsur Dewan Penasehat;
  • 1 (satu) orang unsur Dewan Pakar;
  • 2 (dua) orang unsur Pimpinan Pusat;
  • 2 (dua ) orang unsur Pimpinan Daerah;
  • 1 (satu ) orang unsur Pimpinan Cabang.
  1. Ketua Mahkamah Organisasi ditunjuk dalam rapat Mahkamah Organisasi;

 

  1. Mahkamah Organisasi mempunyai wewenang :
    1. menyelesaikan sengketa pemecatan terhadap pengurus atau anggota apabila ada permohonan;
    2. menyelesaikan sengketa pembekuan kepengurusan PUK, PC dan PD apabila ada permohonan;
    3. menyelesaian sengketa permohonan MUNASLUB, MUSDALUB, MUSCABLUB dan MUSNIKLUB apabila ada permohonan;
    4. memanggil para pihak yang bersengketa untuk didengar keterangannya dalam sidang Mahkamah Organisasi.
  2. Permohonan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b dan c diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya keputusan pemecatan, pembekuan kepengurusan dan permohonan MUNASLUB, MUSDALUB, MUSCABLUB dan MUSNIKLUB.

 

  1. Mahkamah Organisasi menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan.

 

  1. Keputusan Mahkamah Organisasi bersifat final dan mengikat.

 

 

BAB X

TATA CARA PEMILIHAN DAN PERNYATAAN PIMPINAN

 

Pasal 26

Pimpinan

 

Pimpinan adalah pengurus SP TSK-SPSI di seluruh tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat sampai ke tingkat Pimpinan Unit Kerja.

 

Pasal 27

Pemilihan Pimpinan

 

Pemilihan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja dilaksanakan dengan sistem middle formatur, yaitu dengan cara :

  1. Ketua Umum di tingkat Pusat atau Ketua di tingkat Daerah, Cabang dan Unit Kerja dipilih secara langsung;
  2. Ketua Umum atau Ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua formatur;
  3. Pengurus lainnya dipilih melalui formatur.

 

Pasal 28

Pernyataan Pimpinan

 

Sebelum memangku jabatannya, segenap Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja berjanji dengan mengucapkan Janji Pimpinan di hadapan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Unit Kerja.

 

 

BAB XI

HUBUNGAN DENGAN SPSI DAN ORGANISASI LAIN

 

Pasal 29

Hubungan dengan SPSI

 

Sebagai pencerminan jiwa dan semangat Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973 yang merupakan tali ikatan sejarah perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani  yang adil dan makmur berdasarkan norma Agama, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Federasi SP TSK-SPSI menjadi anggota Konfederasi SPSI.

Pasal 30

Hubungan dengan Organisasi Lain

 

Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mendukung keberadaan dan langkah-langkah  perjuangan SP TSK-SPSI sebagai organisasi pekerja yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, maka SP TSK-SPSI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi/fungsional maupun organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian terhadap nasib kaum pekerja.

 

Pasal 31

Hubungan dengan Serikat Pekerja Internasional

 

Dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas serikat pekerja di dunia, SP TSK-SPSI  menjalin kerjasama dengan organisasi serikat pekerja dan badan-badan internasional serta dapat berafiliasi dengan International Trade Secretariat (ITS) sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi perjuangan SP TSK-SPSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB XII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

 

Pasal 32

Jenis Musyawarah dan Rapat

 

  1. Musyawarah terdiri dari :
  1. Musyawarah Nasional (MUNAS);
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB);
  3. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM);
  4. Musyawarah Daerah (MUSDA);
  5. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB);
  6. Musyawarah Cabang (MUSCAB);
  7. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB);
  8. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK);
  9. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB).

 

  1. Rapat-rapat terdiri dari :
  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
  2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
  3. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB);
  4. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK).

 

Pasal 33

Musyawarah Nasional

 

  1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi sebagai pelaksana kedaulatan anggota.

 

  1. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

 

  1. Musyawarah Nasional berwenang untuk :
  1. menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART);
  2. menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO);
  3. menetapkan Program Umum Organisasi (PUO);
  4. menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat;
  5. memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat;
  6. memilih dan menetapkan Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Mahkamah Organisasi;
  7. menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.

 

Pasal 34

Musyawarah Nasional Luar Biasa

 

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.

 

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pimpinan Pusat atas dasar pertimbangan :
  1. keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat yang menilai bahwa keadaan darurat atau membahayakan kesatuan dan persatuan atau kelangsungan organisasi dalam keadaan terancam dan/atau;
  2. adanya permintaan dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang apabila PP FSP TSK-SPSI melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi;
  3. permintaan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud huruf b harus ditetapkan oleh Mahkamah Organisasi.

 

  1. Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

Pasal 35

Musyawarah Pimpinan

 

  1. Musyawarah Pimpinan diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Pusat.

 

  1. Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
  1. mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO) dan Program Umum Organisasi (PUO) oleh Pimpinan Pusat;
  2. menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO) dan Program Umum Organisasi (PUO).

 

  1. Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

 

Pasal 36

Musyawarah Daerah

 

  1. Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

 

  1. Musyawarah Daerah berwenang untuk :
  1. menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Daerah;
  2. menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah;
  3. memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah;
  4. menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.

 

Pasal 37

Musyawarah Daerah Luar Biasa

 

  1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga Pimpinan Cabang yang didukung oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja apabila PD FSP TSK-SPSI melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.

 

  1. Permintaan Musyawarah Daerah Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditetapkan oleh Mahkamah Organisasi.

 

  1. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah.

 

  1. Pihak yang mengundang Musyawarah Daerah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa.

 

Pasal 38

Musyawarah Cabang

 

  1. Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

 

  1. Musyawarah Cabang berwenang untuk :
  1. menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Cabang;
  2. menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang;
  3. memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang;
  4. menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.

 

Pasal 39

Musyawarah Cabang Luar Biasa

 

  1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Pimpinan Unit Kerja apabila PC FSP TSK-SPSI melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.

 

  1. permintaan Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditetapkan oleh Mahkamah Organisasi.

 

  1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.

 

  1. Pihak yang mengundang Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa.

 

Pasal 40

Musyawarah Unit Kerja

 

  1. Musyawarah Unit Kerja diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.

 

  1. Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :
  1. menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Unit Kerja;
  2. menilai, menerima atau menolak  laporan pertanggungjawaban Pimpinan Unit Kerja;
  3. memilih dan menetapkan Pimpinan Unit Kerja;
  4. menetapkan keputusan-keputusan lain yang di anggap penting.

 

Pasal 41

Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa

 

  1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota apabila PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.

 

  1. Permintaan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditetapkan oleh Mahkamah Organisasi.

 

  1. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Unit Kerja.

 

  1. Pihak yang mengundang Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa.

 

Pasal 42

Rapat Kerja Nasional

 

  1. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.

 

  1. Rapat Kerja Nasional berwenang untuk :
  1. mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi;
  2. menetapkan penyempurnaan Program Umum Organisasi.

 

  1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan di pimpin oleh Pimpinan Pusat.

 

Pasal 43

Rapat Kerja Daerah

 

  1. Rapat Kerja Daerah diadakan sekurangkurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
  2. Rapat Kerja Daerah berwenang untuk :
  1. mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah;
  2. menetapkan penyempurnaan Program Kerja Daerah secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.

 

  1. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan dan di pimpin oleh Pimpinan Daerah.

 

Pasal 44

Rapat Kerja Cabang

 

  1. Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.

 

  1. Rapat Kerja Cabang berwenang untuk :
  1. mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang;
  2. menetapkan penyempurnaan Program Kerja Cabang secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi dan Program Kerja Daerah.

 

  1. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan di pimpin oleh Pimpinan Cabang.

 

Pasal 45

Rapat Kerja Unit Kerja

 

  1. Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.

 

  1. Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
  1. mengadakan eavaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja;
  2. menetapkan penyempurnaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi, Program Kerja Daerah dan Program Kerja Cabang.

 

  1. Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan dan di pimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.

 

 

BAB XIII

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 46

Sahnya Musyawarah dan Rapat

 

  1. Musyawarah atau rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 45 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir dalam musyawarah atau rapat.

 

  1. Keputusan yang di ambil dalam musyawarah atau rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta musyawarah atau rapat.

 

Pasal 47

Tata Cara Pengambilan Keputusan

 

  1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai juga, maka keputusan terakhir di ambil berdasarkan suara terbanyak.

 

 

BAB XIV

KEUANGAN

 

Pasal 48

 

  1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
  1. uang iuran bulanan, uang konsolidasi anggota dan uang dana perjuangan organisasi;
  2. usaha-usaha lain yang sah;
  3. sumbangan yang tidak mengikat.

 

  1. Hal keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

 

 

BAB XV

SANKSI ORGANISASI

 

Pasal 49

 

  1. Sanksi Organisasi dapat diberikan kepada anggota atau pengurus pimpinan di semua tingkatan apabila secara sah dan nyata terbukti melakukan tindakan indisipliner, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.

 

  1. Jenis dan tingkatan Sanksi Organisasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB XVI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 50

 

  1. Untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

  1. Penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan yang hadir.

 

 

 

 

BAB XVII

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 51

 

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan yang hadir.

 

  1. Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional khusus tersebut dilaksanakan.

 

  1. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

 

 

BAB XVIII

ATURAN PERALIHAN

 

Pasal 52

 

  1. Dalam 6 (enam) bulan sesudah Musyawarah Nasional ini Pimpinan Pusat mengatur dan menyelenggarakan herregistrasi keanggotaan, penataan kembali keberadaan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja serta segala hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.

 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB XIX

PENUTUP

 

Pasal 53

Pemberlakuan

 

  1. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar SP TSK-SPSI hasil keputusan Musyawarah Nasional VII FSP TSK-SPSI tanggal 27 Oktober 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

  1. Anggaran Dasar Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Badung, Bali

Pada tanggal 27 November 2019

 

                                    ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG, DAN KULIT

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

 

 

BAB I

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

Cara Menjadi Anggota

 

  1. Setiap pekerja sektor tekstil, sandang dan kulit atau pekerja pada sektor aneka industri lainnya dapat diterima menjadi anggota PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI dengan syarat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis;
  2. membuat pernyataan kesanggupan menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI;
  3. dalam hal Pimpinan Unit Kerja belum terbentuk dan atau pekerja dalam hubungan kerja yang tidak tetap dalam suatu kawasan kegiatan ekonomi, permintaan menjadi anggota dialamatkan kepada Pimpinan Cabang atau kepada Pimpinan Daerah bilamana di tempat tersebut belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang atau kepada Pimpinan Pusat bilamana di tempat tersebut belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah.

 

  1. Setiap serikat pekerja  sektor tekstil, sandang dan kulit atau serikat pekerja pada sektor aneka industri lainnya dapat di terima untuk bergabung dan menjadi anggota Federasi SP TSK-SPSI dengan syarat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. mengajukan permintaan untuk bergabung dan menjadi anggota secara tertulis;
  2. membuat pernyataan kesanggupan menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI;
  3. melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI dalam pemberitahuan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat;
  4. dalam hal Pimpinan Cabang di kabupaten/kota di tempat tersebut belum terbentuk, permintaan bergabung dan menjadi anggota disampaikan kepada Pimpinan Daerah atau kepada Pimpinan Pusat bilamana di  tempat tersebut belum terbentuk Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah.

 

Pasal 2

Kewajiban Anggota

 

Setiap anggota berkewajiban :

  1. mentaati seluruh keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Unit Kerja;
  2. mentaati dan melaksanakan semua peraturan dan keputusan organisasi;
  3. berani menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi dan atau anggota;
  4. membayar uang iuran anggota setiap bulan, uang konsolidasi organisasi dan uang dana perjuangan yang ditetapkan oleh organisasi.

 

Pasal 3

Hak Anggota

 

Setiap anggota berhak :

  1. memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
  2. mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran;
  3. memilih dan dipilih;
  4. memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan bimbingan dari organisasi;
  5. memperoleh kartu tanda anggota (KTA).

 

 

BAB II

PENGHENTIAN KEANGGOTAAN

 

Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan Federasi SP TSK-SPSI

 

Setiap anggota Federasi SP TSK-SPSI dinyatakan berhenti sebagai anggota dikarenakan :

  1. perusahaan tutup dan hak-hak pekerja yang menjadi anggotanya telah dipenuhi;
  2. seluruh pimpinan dan anggota telah menyatakan secara sendiri-sendiri keluar dari keanggotaan PUK SP TSK-SPSI atau PUK SPAI TSK-SPSI dan disampaikan secara tertulis di atas meterai yang cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi di atasnya.

 

Pasal 5

Pemberhentian Dari Keanggotaan Federasi SP TSK-SPSI

 

Prosedur dan penetapan berakhirnya keanggotaan Federasi SP TSK-SPSI :

  1. pengurus PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI melaporkan secara tertulis kepada perangkat organisasi di atasnya dan sekaligus menyebutkan kekayaan organisasi;
  2. pernyataan secara organisasi keluar dari keanggotaan Federasi SP TSK-SPSI disampaikan secara tertulis di atas meterai yang cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi di atasnya;
  3. perangkat organisasi diatasnya menetapkan dan sekaligus melaporkan kepada perangkat organisasi di atasnya maupun instansi terkait.

 

Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan PUK SP TSK-SPSI

Pemberhentian anggota PUK SP TSK-SPSI dinyatakan karena :

  1. meninggal dunia;
  2. mengajukan surat pernyataan tertulis secara pribadi berhenti dari keanggotaan PUK SP TSK-SPSI  atau PUK SP AI TSK-SPSI di atas meterai yang cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi;
  3. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat organisasi PUK SP TSK-SPSI  atau PUK SP AI TSK-SPSI dan/atau rekomendasi Mahkamah Organisasi dikarenakan melakukan pelanggaran disiplin organisasi;
  4. bentuk pelanggaran organisasi serta tindakan disiplin dan sanksi organisasi diatur dalam peraturan organisasi.

 

 

BAB III

KARTU TANDA ANGGOTA

 

Pasal 7

 

  1. Format kartu tanda anggota (KTA) dibuat oleh Pimpinan Pusat dan pembuatan KTA diserahkan pada Pimpinan Cabang beserta pendataannya pada setiap Pimpinan Unit Kerja.

 

  1. Dalam hal Pimpinan Cabang di kabupaten/kota di tempat tersebut belum terbentuk, pembuatan KTA diserahkan kepada Pimpinan Daerah atau dibuatkan langsung oleh Pimpinan Pusat apabila di tempat tersebut belum terbentuk Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah.

 

 

BAB IV

ATRIBUT

 

Pasal 8

Bendera, Panji, Seragam dan  Slogan

 

  1. Bendera dan Panji SP TSK-SPSI berwarna dasar biru tua dengan lambang  SP TSK-SPSI ditengah-tengahnya.

 

  1. Seragam SP TSK-SPSI berwarna dasar biru terang dengan kombinasi warna merah dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

  1. Slogan SP TSK-SPSI adalah  ”Satu Solid Kuat”.

 

Pasal 9

Lambang

 

  1. Lambang SP TSK-SPSI sebagaimana terlukis dalam lembaran khusus yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini beserta penjelasan arti dan maknanya, adalah ciri khas organisasi yang melukiskan kesatuan dan persatuan serta semangat kaum pekerja tekstil, sandang, dan kulit serta pekerja pada sektor aneka industri lainnya.
  2. Lambang tersebut mengandung arti dan makna kejernihan berfikir, kelapangan dan keluasan pandangan serta semangat, keberanian, keteguhan dan tanggung jawab yang besar setiap anggota dalam bertindak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

 

Pasal 10

Ikrar

 

Anggota SP TSK-SPSI memiliki Ikrar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

  1. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

  1. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

 

  1. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang beretos kerja produktif, jujur, disiplin dan bertanggung jawab.

 

  1. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam hubungan industrial.

 

 

BAB V

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN

PIMPINAN UNIT KERJA, PIMPINAN CABANG, DAN PIMPINAN DAERAH

 

Pasal 11

Pembentukan dan Pembubaran Pimpinan Unit Kerja

 

  1. Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah jika di suatu kabupaten/kota belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang atau Pimpinan Pusat jika di suatu provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang berwenang membentuk PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI di suatu kawasan kegiatan ekonomi yang di dalamnya terdapat sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) orang anggota.

 

  1. Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dan dilaksanakan secara demokratis dengan syarat :
  1. dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang terdaftar, atau perwakilan lebih dari setengah jumlah anggota bilamana jumlah anggota lebih dari 100 (seratus) orang;
  2. personalia Pimpinan Unit Kerja dipilih dari dan oleh peserta pembentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Anggaran Dasar.

 

  1. Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah jika di suatu kabupaten/kota belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Pusat jika di suatu provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang berwenang membubarkan PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI dikarenakan :
  1. perusahaan atau kawasan kegiatan ekonomi tersebut di tutup atau membubarkan diri; atau
  2. jumlah anggota berkurang sehingga tidak lagi sampai 10 (sepuluh) orang, dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban anggota yang masih ada.

 

  1. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI menjadi tanggung jawab Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat.

 

  1. Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Unit Kerja harus dilaporkan secara rinci kepada perangkat organisasi di atasnya.

 

Pasal 12

Pembentukan dan Pembubaran Pimpinan Cabang

 

  1. Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat jika di suatu provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah berwenang untuk membentuk Pimpinan Cabang apabila :
  1. di satu kabupaten/kota telah berdiri sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Unit Kerja;
  2. disepakati penggabungan lebih dari satu kabupaten/kota yang apabila masing-masing atau salah satu kabupaten/kota tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatas.

 

  1. Pembentukan Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat jika di suatu provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah, dan dilaksanakan secara demokratis dengan syarat :
  1. dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja di kabupaten/kota;
  2. personalia Pimpinan Cabang dipilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Cabang dengan cara sebagaimana dimaksud pada pasal 27 Anggaran Dasar.  

 

  1. Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat jika di suatu provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah berwenang membubarkan Pimpinan Cabang dikarenakan jumlah Pimpinan Unit Kerja di kabupaten/kota tidak lagi mencapai 3 (tiga) Pimpinan Unit Kerja dengan tidak menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.

 

  1. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan pembubaran Pimpinan Cabang menjadi tanggung jawab Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat.

 

  1. Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Cabang harus dilaporkan secara rinci kepada perangkat organisasi di atasnya dan atau pada Musyawarah Pimpinan atau Musyawarah Nasional.

 

Pasal 13

Pembentukan dan Pembubaran Pimpinan Daerah

 

  1. Pimpinan Pusat berwenang membentuk Pimpinan Daerah apabila :
  1. di satu provinsi telah berdiri sedikitnya 3 Pimpinan Cabang; atau
  2. di satu provinsi telah berdiri sedikitnya 9 (Sembilan) Pimpinan Unit Kerja yang tersebar di beberapa kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat dibentuknya Pimpinan Cabang sebagaimana di maksud pada Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini.

 

  1. Pembentukan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pimpinan Pusat dan dilaksanakan secara demokratis dengan syarat :
  1. dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Cabang dan atau lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja dari beberapa kabupaten/kota di dalam satu provinsi;
  2. personalia Pimpinan Daerah di pilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Daerah dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Anggaran Dasar.

 

  1. Pimpinan Pusat berwenang membubarkan Pimpinan Daerah dikarenakan :
  1. jumlah Pimpinan Cabang tidak lagi mencapai 3 (tiga) Pimpinan Cabang; atau
  2. jumlah Pimpinan Unit Kerja tidak lagi mencapai 9 (sembilan) Pimpinan Unit Kerja yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, dengan tidak menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Cabang dan atau Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.

 

  1. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat.

 

  1. Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah harus dilaporkan secara rinci pada Musyawarah Pimpinan atau Musyawarah Nasional.

 

 

BAB VI

KOMPOSISI PIMPINAN ORGANISASI

 

Pasal 14

Komposisi Pimpinan Pusat

 

  1. Komposisi Pimpinan Pusat sebanyak-banyaknya 21 (dua puluh satu) orang, atau paling sedikit terdiri dari :
  1. 1 (satu) orang Ketua Umum;
  2. beberapa orang Wakil Ketua Umum;
  3. beberapa orang Ketua;
  4. 1 (satu) orang Sekretaris Umum;
  5. beberapa orang Sekretaris;
  6. 1  (satu) orang Bendahara Umum;
  7. 1 (satu) orang Bendahara.

 

  1. Sebagai alat kelengkapan perjuangan organisasi di tingkat pusat, Pimpinan Pusat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Mahkamah Organisasi.

 

  1. Selain Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan yang wajib dibentuk, pembentukan lembaga/badan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.

 

  1. Jumlah pengurus lembaga/badan di tingkat pusat disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 15

Komposisi Pimpinan Daerah

 

  1. Komposisi Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya 21 (dua puluh satu) orang atau paling sedikit terdiri dari :
  1. 1 (satu) orang Ketua;
  2. beberapa orang Wakil Ketua;
  3. 1 (satu) orang Sekretaris;
  4. beberapa orang Wakil Sekretaris;
  5. 1  (satu) orang Bendahara.

 

  1. Sebagai alat kelengkapan perjuangan organisasi di tingkat daerah, Pimpinan Daerah membentuk lembaga/badan.

 

  1. Selain Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan yang wajib dibentuk, pembentukan lembaga/badan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.

 

  1. Jumlah pengurus lembaga/badan di tingkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 16

Komposisi Pimpinan Cabang

 

  1. Komposisi Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya 21  (dua puluh satu) orang atau paling sedikit terdiri dari :
  1. 1 (satu) orang Ketua;
  2. beberapa orang Wakil Ketua;
  3. 1 (satu) orang Sekretaris;
  4. beberapa orang Wakil Sekretaris;
  5. 1  (satu) orang Bendahara.

 

  1. Sebagai alat kelengkapan perjuangan organisasi di tingkat cabang, Pimpinan Cabang membentuk lembaga/badan.

 

  1. Selain Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan yang wajib dibentuk, pembentukan lembaga/badan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.

 

  1. Jumlah pengurus lembaga/badan di tingkat cabang disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 17

Komposisi Pimpinan Unit Kerja

 

  1. Komposisi Pimpinan Unit Kerja sebanyak-banyaknya 21 (dua puluh satu) orang atau paling sedikit terdiri dari :
  1. 1 (satu) orang Ketua;
  2. beberapa orang Wakil Ketua;
  3. 1 (satu) orang Sekretaris;
  4. beberapa orang Wakil Sekretaris;
  5. 1 (satu) orang Bendahara;
  6. 1 (satu) orang Wakil Bendahara.

 

  1. Sebagai alat kelengkapan perjuangan organisasi di tingkat unit kerja, Pimpinan Unit Kerja  

       membentuk lembaga/badan.

 

  1. Selain Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan yang wajib dibentuk, pembentukan lembaga/badan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.

 

  1. Jumlah pengurus lembaga/badan di tingkat unit kerja disesuaikan dengan kebutuhan.

 

 

BAB VII

SYARAT MENJADI PENGURUS PIMPINAN

 

Pasal 18

Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Pusat

 

  1. telah menjadi anggota atau pengurus SP TSK-SPSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh lain;
  3. memahami dan mentaati serta bersedia melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI serta peraturan organisasi lainnya.

 

Pasal 19

Syarat Menjadi Anggota Dewan Penasehat

 

  1. diputuskan dan disahkan dalam MUNAS FSP TSK-SPSI;
  2. tidak pernah mengundurkan diri sebagai anggota atau pengurus atau diberhentikan oleh organisasi;
  3. tidak menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh lain;
  4. mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI.

 

Pasal 20

Syarat Menjadi Anggota Dewan Pakar

 

  1. diputuskan dan disahkan dalam MUNAS FSP TSK-SPSI;
  2. tidak pernah mengundurkan diri sebagai anggota atau pengurus atau diberhentikan oleh organisasi;
  3. tidak menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh lain;
  4. mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI;
  5. mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan atau masalah ketenagakerjaan lainnya.

 

Pasal 21

Syarat Menjadi Anggota Mahkamah Organisasi

 

  1. masih aktif menjadi anggota Dewan Penasehat, Dewan Pakar, pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang FSP TSK-SPSI;
  2. tidak pernah mengundurkan diri sebagai anggota atau pengurus atau diberhentikan oleh organisasi;
  3. tidak menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh lain;
  4. mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI.
  5. mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan atau masalah ketenagakerjaan lainnya;
  6. penggantian antar waktu anggota Mahkamah Organisasi dilakukan berdasarkan usulan dari perangkat organisasi yang diwakilinya kepada Pimpinan Pusat untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan;
  7. ketentuan lebih lanjut tentang Mahkamah Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 22

Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Daerah

 

  1. telah menjadi anggota atau pengurus SP TSK-SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  2. tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh lain;
  3. memahami dan mentaati serta bersedia melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI  serta peraturan organisasi lainnya.

 

Pasal 23

Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Cabang

 

  1. telah menjadi anggota atau pengurus SP TSK-SPSI  sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh lain;
  3. memahami dan mentaati serta bersedia melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI serta peraturan organisasi lainnya.

 

Pasal 24

Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Unit Kerja

 

  1. telah menjadi anggota Pimpinan Unit Kerja SP TSK-SPSI  sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, kecuali bagi Pimpinan Unit Kerja yang baru dibentuk;
  2. tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh lain;
  3. memahami dan mentaati serta bersedia melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI serta peraturan organisasi lainnya.

 

 

BAB VIII

PESERTA DAN HAK SUARA

DALAM MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

 

Pasal 25

Peserta dan Hak Suara

Dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

 

  1. Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri  dari :
  1. Dewan Penasehat dan Dewan Pakar;
  2. pengurus Pimpinan Pusat;
  3. utusan Pimpinan Daerah;
  4. utusan Pimpinan Cabang;
  5. utusan Pimpinan Unit Kerja.
  1. Hak suara peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut :
  1. Dewan Penasehat dan Dewan Pakar tidak memiliki hak suara;
  2. pengurus Pimpinan Pusat masing-masing 1 (satu) suara;
  3. utusan Pimpinan Daerah :
  • jumlah anggota sampai dengan 5.000 (lima ribu) orang, 1 (satu) suara;
  • setiap kelipatan 5.000 (lima ribu) orang anggota, ditambah 1 (satu) suara;
  • hak suara maksimal 10 (sepuluh) suara.
  1. utusan Pimpinan Cabang :
  • jumlah anggota sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) orang, 1 (satu) suara;
  • setiap kelipatan 1.500 (seribu lima ratus) orang anggota, ditambah 1 (satu) suara;
  • hak suara maksimal 8 (delapan) suara.
  1. utusan Pimpinan Unit Kerja :
  • jumlah anggota sampai dengan 500 (lima ratus) orang, 1 (satu) suara;
  • setiap kelipatan 500 (lima ratus) orang anggota, ditambah 1 (satu) suara.

 

  1. Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, d dan e dibuktikan dengan daftar anggota yang telah diverifikasi oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

 

  1. Hak suara peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan oleh peserta yang hadir secara sah dengan ketentuan setiap 1 (satu) orang peserta 1 (satu) suara.

 

Pasal 26

Peserta dan Hak Suara Dalam Musyawarah Pimpinan

 

  1. Peserta Musyawarah Pimpinan terdiri dari :
  1. Dewan Penasehat dan Dewan Pakar;
  2. pengurus Pimpinan Pusat;
  3. utusan Pimpinan Daerah;
  4. utusan Pimpinan Cabang.

 

  1. Setiap peserta mempunyai hak suara, kecuali Dewan Penasehat dan Dewan Pakar tidak mempunyai hak suara dalam pemungutan suara (voting).

 

Pasal 27

Peserta dan Hak Suara Dalam Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa

 

  1. Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri dari :
  1. utusan Pimpinan Pusat;
  2. pengurus Pimpinan Daerah;
  3. utusan Pimpinan Cabang;
  4. utusan Pimpinan Unit Kerja.

 

  1. Hak suara peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai   berikut :
  1. utusan Pimpinan Pusat tidak memiliki hak suara;
  2. pengurus Pimpinan Daerah masing-masing 1 (satu) suara;
  3. utusan Pimpinan Cabang :
  • jumlah anggota sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) orang, 1 (satu) suara;
  • setiap kelipatan 1.500 (seribu lima ratus) orang anggota, ditambah 1 (satu) suara;
  • hak suara maksimal 8 (delapan) suara.
  1. utusan Pimpinan Unit Kerja :
  • jumlah anggota sampai dengan 500 (lima ratus) orang, 1 (satu) suara;
  • setiap kelipatan 500 (lima ratus) orang anggota, ditambah 1 (satu) suara.

 

  1. Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d dibuktikan dengan daftar anggota yang telah diverifikasi oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

 

  1. Hak suara peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan oleh peserta yang hadir secara sah dengan ketentuan setiap 1 (satu) orang peserta 1 (satu) suara.

 

Pasal 28

Peserta dan Hak Suara

Dalam Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa

 

  1. Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri dari :
  1. utusan Pimpinan Pusat;
  2. utusan Pimpinan Daerah;
  3. pengurus Pimpinan Cabang;
  4. utusan Pimpinan Unit Kerja.

 

  1. Hak suara peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai  berikut :
  1. utusan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah tidak memiliki hak suara;
  2. pengurus Pimpinan Cabang masing-masing 1 (satu) suara.
  3. utusan Pimpinan Unit Kerja :
  • jumlah anggota sampai dengan 500 (lima ratus) orang, 1 (satu) suara;
  • setiap kelipatan 500 (lima ratus) orang anggota, ditambah 1 (satu) suara.

 

  1. Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan daftar anggota yang telah diverifikasi oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

 

  1. Hak suara peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan oleh peserta yang hadir secara sah dengan ketentuan setiap 1 (satu) orang peserta 1 (satu) suara.

 

Pasal 29

Peserta dan Hak Suara

Dalam Musyawarah Unit Kerja dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa

 

  1. Peserta Musyawarah Unit Kerja dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa terdiri dari :
  1. utusan Pimpinan Daerah;
  2. utusan Pimpinan Cabang;
  3. pengurus Pimpinan Unit Kerja;
  4. anggota atau perwakilan anggota.

 

  1. Musyawarah Unit Kerja dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dihadiri oleh seluruh anggota, kecuali apabila tidak memungkinkan serta disepakati bersama maka dapat dihadiri oleh perwakilan anggota yang diberi mandat penuh oleh anggota yang diwakilinya.

 

  1. Hak suara peserta Musyawarah Unit Kerja dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa diatur sebagai berikut :
  1. utusan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara;
  2. pengurus Pimpinan Unit Kerja masing-masing 1 (satu) suara;
  3. anggota atau perwakilan anggota masing-masing 1 (satu) suara.

 

  1. Ketentuan Musyawarah Unit Kerja dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa serta Hak suara peserta Musyawarah Unit Kerja dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 30

Rapat Kerja

 

  1. Rapat Kerja Nasional, Daerah, dan Cabang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

 

  1. Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

 

  1. Rapat Kerja adalah forum konsultasi, informasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan teknis program organisasi.

 

  1. Apabila diperlukan pada Rapat Kerja dapat dilakukan perubahan/perombakan pengurus yang tidak aktif.

 

  1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Dewan Penasehat, pengurus Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang.

 

  1. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh utusan Pimpinan Pusat, pengurus Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang.

 

  1. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh utusan Pimpinan Daerah, pengurus Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Unit Kerja.

 

  1. Rapat Kerja Unit Kerja dihadiri oleh utusan Pimpinan Cabang, pengurus Pimpinan Unit Kerja dan perwakilan anggota.

 

 

 

 

Pasal 31

Tata Kerja dan Pembidangan Tugas

 

  1. Sistem tata kerja seluruh perangkat organisasi bersifat kolektif, yaitu semua pengambilan kebijaksanaan organisasi di tempuh melalui musyawarah dan diputuskan bersama serta dipertanggungjawabkan secara bersama.

 

  1. Pembidangan tugas dan pembagian kerja di antara anggota pengurus pimpinan organisasi serta tata kerjanya, secara lebih rinci di atur lebih lanjut dalam tata kerja di tingkat pimpinan organisasi masing-masing.

 

 

BAB IX

MASA JABATAN,  PERANGKAPAN JABATAN, JANJI PIMPINAN,

PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN TINDAKAN DISIPLIN

 

Pasal 32

Masa Jabatan dan Perangkapan Jabatan

 

  1. Masa bakti jabatan seseorang sebagai Ketua Umum di tingkat Pusat atau Ketua di tingkat Daerah, Cabang dan Unit Kerja  tidak diperbolehkan lebih dari 2 (dua) kali.

 

  1. Pada prinsipnya Pimpinan SP TSK-SPSI di semua tingkatan tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang sama pada semua tingkatan organisasi SP TSK-SPSI, kecuali dalam kondisi tertentu. 

 

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku surut dan berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, serta dilaksanakan setelah masa baktinya berakhir.

 

Pasal 33

Janji Pimpinan

 

Kami pimpinan SP TSK-SPSI dengan ini berjanji dengan sungguh-sungguh untuk :

 

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara murni dan konsekwen.
  2. Selalu memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi anggota.
  3. Bertindak adil, jujur, dan bertanggung jawab serta mengutamakan persatuan dan kesatuan.

 

Pasal 34

Berhenti Dari Pengurus Pimpinan

 

Pengurus Pimpinan dinyatakan berhenti karena :

  1. mengundurkan diri;
  2. tindakan indisipliner;
  3. meninggal dunia.

 

 

 

 

Pasal 35

Tindakan Disiplin

 

Tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota atau pengurus pimpinan berupa :

  1. teguran lisan;
  2. peringatan pertama, kedua dan ketiga;
  3. skorsing;
  4. pemecatan.

 

Pasal 36

Pemecatan Pengurus Pimpinan

 

  1. Tindakan pemecatan terhadap pengurus pimpinan diambil karena :
  1. melalaikan tugas dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai pengurus serta tidak melaksanakan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan;
  2. menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi;
  3. menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.

 

  1. Tindakan pemecatan dilaksanakan oleh pimpinan dari perangkat organisasi di tingkat masing-masing.

 

  1. Tindakan pemecatan di ambil setelah melalui proses peringatan tertulis.

 

Pasal 37

Pembelaan Diri

 

  1. Pembelaan diri akibat pemecatan dilakukan di Mahkamah Organisasi.

 

  1. Apabila ternyata tidak terbukti adanya kesalahan, diadakan rehabilitasi pada waktu Musyawarah Nasional/Pimpinan/Daerah/Cabang/Unit Kerja atau pada waktu Rapat Kerja Nasional/ Daerah/ Cabang/Unit Kerja.

 

Pasal 38

Sanksi Organisasi

 

Sanksi organisasi, tindakan disiplin dan pembelaan diri pengurus pimpinan organisasi dan atau anggota SP TSK-SPSI sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

 

Pasal 39

Penggantian Pengurus Pimpinan Antar Waktu

 

  1. Penggantian pengurus pimpinan antar waktu adalah pengisian lowongan jabatan kepengurusan organisasi karena salah seorang atau beberapa orang pengurus pimpinan organisasi mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.

 

  1. Pengisian lowongan jabatan kepengurusan antar waktu dilakukan melalui rapat pengurus pimpinan di tingkat masing-masing dan dikukuhkan oleh perangkat organisasi setingkat di atasnya.

 

  1. Khusus pengisian lowongan jabatan Ketua Umum di tingkat Pusat dan Ketua di tingkat Daerah/Cabang/Unit Kerja hanya untuk sementara sampai dengan diselenggarakannya Munas/Musda/Muscab/Musnik yang dipercepat, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.

 

 

BAB X

KEUANGAN

 

Pasal 40

Ketentuan Uang Iuran Bulanan, Uang Konsolidasi Organisasi dan Uang Dana Perjuangan

 

  1. Uang iuran bulanan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari upah minimum kabupaten/kota masing-masing sebulan.

 

  1. Untuk pertama kali pemotongan iuran anggota terhitung sejak Januari 2020, minimal sebesar 0,5% (setengah persen).

 

  1. Untuk mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap paling lambat tahun 2024 sebelum pelaksanaan MUNAS berikutnya.

 

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2)  tidak berlaku bagi Pimpinan Unit Kerja yang sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .

 

  1. Uang konsolidasi ditetapkan berdasarkan hasil dari perjuangan di atas normatif dan dipungut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total hasil yang diperjuangkan.

 

  1. Dana Perjuangan adalah dana yang dihimpun secara resmi oleh organisasi selain iuran anggota, yang dikutip sewaktu-waktu dari anggota dalam rangka memberikan dukungan kebutuhan perjuangan organisasi dan meningkatkan daya juang serta menyehatkan keuangan organisasi, yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan diputuskan berdasarkan rapat atau musyawarah organisasi.

 

Pasal 41

Pembagian Uang Iuran Bulanan dan Uang Konsolidasi Organisasi

 

  1. Pembagian uang iuran bulanan dan uang konsolidasi organisasi untuk masing-masing perangkat organisasi di atur sebagai berikut :
  1. 50% (lima puluh persen) untuk Pimpinan Unit Kerja;
  2. 25% (dua puluh lima persen) disetorkan kepada Pimpinan Cabang;
  3. 15% (lima belas persen) disetorkan kepada Pimpinan Daerah;
  4. 10% (sepuluh persen) disetorkan kepada Pimpinan Pusat;

 

  1. Untuk daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi tertentu yang belum terbentuk Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Daerah, besaran pembagian uang iuran bulanan, dan uang konsolidasi organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi;

 

  1. 15% (lima belas persen) dari bagian yang disetorkan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal ini diserahkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan kepada perangkat organisasi Konfederasi SPSI sesuai tingkatannya masing-masing.

Pasal 42

Iuran Anggota (Check Off System)

 

  1. Teknis pelaksanaan pembayaran iuran dilakukan dengan check off system melalui pemotogan upah/payroll, kecuali karena sesuatu hal yang tidak dapat dihindari dapat dilakukan dengan sistem pemungutan langsung.

 

  1. Penyetoran uang iuran kepada perangkat organisasi dilakukan secara langsung oleh PUK SP TSK-SPSI atau PUK SP AI TSK-SPSI melalui rekening bank masing-masing  perangkat organisasi.

 

  1. Setiap perangkat organisasi diwajibkan melaksanakan administrasi keuangan dengan tertib, baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyampaikan laporan keuangan secara periodik minimal 6 (enam) bulan sekali kepada perangkat organisasi di bawah dan di atasnya.

 

  1. Pimpinan Unit Kerja yang tidak melakukan penyetoran uang iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, yang pembagiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1), selain dikenakan sanksi organisasi juga dapat dikenakan sanksi pidana.

 

  1. Pedoman pelaksanaan pemungutan uang iuran bulanan, uang konsolidasi organisasi dan uang dana perjuangan serta mekanisme dan manajemen keuangan organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

 

Pasal 43

Sanksi Penyimpangan Keuangan Organisasi

 

  1. Seluruh perangkat organisasi berkewajiban untuk mematuhi ketentuan tentang keuangan organisasi yang diatur dalam AD-ART SP TSK-SPSI.

 

  1. Penyimpangan keuangan organisasi adalah suatu tindakan yang dilakukan secara individu maupun secara bersama-sama, baik sengaja atau tidak sengaja, dalam pengelolaan keuangan organisasi yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik, yaitu :
  1. menyalahgunakan keuangan organisasi;
  2. tidak memungut sesuai ketentuan;
  3. tidak mendistribusikan sesuai ketentuan;
  4. tidak membuat laporan keuangan.

 

  1. Perangkat organiasi di setiap tingkatan berkewajiban untuk melaksanakan dan/atau memberikan pembinaan kepada perangkat organisasi dibawahnya tentang tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan standar organisasi.

 

  1.  Apabila terindikasi terjadi penyimpangan keuangan organisasi maka Pimpinan Pusat dapat membentuk dan meminta Tim Pemeriksa dan Pengawasan Keuangan (TPPK) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan organisasi dimasing – masing tingkatan organisasi.

 

  1. Apabila pengurus atau perangkat organisasi terbukti menyalahgunakan uang organisasi yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi berdasarkan hasil pemeriksaan TPPK, maka pengurus atau perangkat organisasi yang bersangkutan (baik secara pribadi atau kolektif) wajib mengembalikan seluruh uang organisasi.
  2. Apabila PUK tidak memungut iuran anggota sesuai ketentuan dan setelah mendapatkan pembinaan dari perangkat diatasnya, maka PUK tersebut kehilangan hak suara dalam rapat-rapat atau musyawarah.

 

  1. Apabila perangkat organisasi tidak mendistribusikan iuran anggota kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka dikatagorikan pelanggaran berat.

 

  1. Apabila perangkat organisasi tidak membuat laporan keuangan dan telah dilakukan pembinaan oleh perangkat diatasnya, ternyata tetap tidak melaksanakan, maka perangkat organisasi tersebut dikatagorikan melanggar ketentuan tentang tata kelola keuangan organisasi yang baik selanjutnya perangkat organisasi diatasnya meminta kepada Pimpinan Pusat untuk melakukan pemeriksaan.

 

  1. Selain sanksi-sanksi sebagaimana ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (8), perangkat organisasi tersebut juga dikenakan sanksi penegakan disiplin organisasi, mulai dari surat peringatan I, II, III, skorsing, pemberhentian sebagai pengurus sampai dengan pemberhentian dari keanggotaan SP TSK-SPSI yang bobot kesalahannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan rekomendasi TPPK dan Mahkamah Organisasi.

 

  1. Selain sanksi sebagaimana ketentuan ayat (6) dapat dikenakan sanksi penegakan disiplin organisasi mulai dari surat peringatan I, II, III, skorsing, pemberhentian sebagai pengurus sampai dengan pemberhentian dari keanggotaan SP TSK-SPSI oleh perangkat diatasnya atas rekomendasi Mahkamah Organisasi.

 

  1. Sanksi-sanksi sebagaimana tersebut diatas tidak menghilangkan tanggungjawabnya di hadapan hukum untuk itu jika dipandang perlu perangkat organisasi diatasnya bertindak untuk dan atas nama organisasi dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari perangkat diatasnya dan rekomendasi Mahkamah Organisasi.

 

  1. Atas perintah Pimpinan Pusat, perangkat organisasi yang melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud ayat (11) wajib menghentikan upaya hukum tersebut manakala dikemudian hari permasalahan dimaksud dinyatakan telah selesai.

 

 

BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 44

Kesekretariatan

 

  1. Untuk menyelenggarakan administrasi organisasi dibutuhkan sekretariat.

 

  1. Struktur organisasi dan alat kelengkapan serta tata kerja sekretariat ditetapkan oleh pimpinan organisasi di tingkat masing-masing.

 

 

 

Pasal 45

Lain – lain

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, diatur dalam peraturan organisasi.

 

Pasal 46

Pemberlakuan

 

  1. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga SP TSK-SPSI hasil keputusan Musyawarah Nasional tanggal 27 Oktober 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

  1. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Badung, Bali

Pada tanggal 27 November 2019

 

Untuk download file silahkan klik :

https://bit.ly/2_Anggaran_Dasar_dan_Anggaran_Rumah_Tanggahttps://bit.ly/2_Anggaran_Dasar_dan_Anggaran_Rumah_Tangga