02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home GARIS - GARIS BESAR KEBIJAKAN ORGANISASI / GBKO

GARIS - GARIS BESAR KEBIJAKAN ORGANISASI / GBKO

GARIS-GARIS BESAR KEBIJAKSANAAN ORGANISASI FSP TSK-SPSI

 

BAB I

U M U M

 

  1. PENDAHULUAN

 

Bahwa dengan restrukturisasi organisasi SPSI dari bentuk unitaris ke federasi dan terakhir berubah lagi menjadi bentuk konfederasi serta kebebasan berserikat yang sangat luas bagi pekerja dengan  diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menjadi tantangan yang sangat besar dan luar biasa bagi serikat pekerja sektoral, termasuk bagi FSP TSK-SPSI sebagai serikat pekerja dengan ruang lingkup pekerja di sektor tekstil, sandang, dan kulit. Bahwa tantangan ini sangat besar dan luar biasa dibuktikan dengan kenyataan bahwa setelah hampir dua dasawarsa perubahan itu terjadi, jumlah anggota organisasi FSP TSK-SPSI dan Konfederasi SPSI semakin berkurang, selain akibat tutupnya perusahaan (lock out) dan berpindahnya anggota ke serikat pekerja/serikat buruh lain, juga  akibat perpecahan yang terjadi di internal organisasi. 

 

Banyak hal yang mesti dibenahi kembali yang menyangkut berbagai aspek kehidupan organisasi FSP TSK-SPSI ini, tidak hanya masalah mekanisme organisasi, tetapi juga “dan sebenarnya yang lebih penting” adalah pola perjuangan yang lebih menyentuh langsung kepada sendi kehidupan pekerja pada umumnya dan anggota SP TSK-SPSI pada khususnya. Penataan kembali organisasi FSP TSK-SPSI perlu dilakukan sesuai dengan pola dan ciri khas sektor usaha tekstil, sandang, dan kulit serta sektor aneka industri lainnya.

 

Pembenahan yang menyeluruh tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat, apalagi yang menyangkut nasib kehidupan kaum pekerja beserta keluarganya. Untuk itu diperlukan adanya konsepsi perjuangan yang dianggap mampu merangkum aspirasi pekerja yang dapat direalisasikan secara bertahap, atau paling tidak konsepsi tersebut merupakan gambaran aspirasi pekerja anggota SP TSK-SPSI.

 

Konsepsi perjuangan FSP TSK-SPSI yang tertuang dalam Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO) diharapkan mampu menjembatani tidak semata-mata hanya untuk kebutuhan anggota dengan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai pekerja saja, tetapi juga dalam peranannya di lingkungan kerja dan di masyarakat. 

 

Diharapkan dengan semangat membangun yang dilandasi cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup yang lebih baik, organisasi FSP TSK-SPSI beserta seluruh anggotanya dapat bersatu dan solid serta kuat kembali, sehingga dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

  1. LANDASAN PENYUSUNAN GBKO

 

 Landasan Idiil

 Landasan Konstitusional

 

 Landasan Operasional

:

:

 

:

Pancasila

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan RI.

AD dan ART FSP TSK-SPSI, Ikrar Anggota FSP TSK-SPSI, dan Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional.

 

 

BAB II

POLA UMUM KEBIJAKSANAAN ORGANISASI

 

  1. TUJUAN

 

  1. Menghimpun dan mempersatukan pekerja di kalangan industri tekstil, sandang, dan kulit serta sektor aneka industri lainnya dalam satu wadah perjuangan guna mewujudkan ikatan tali persaudaraan dan solidaritas di antara sesama pekerja tekstil, sandang, dan kulit dan aneka industri lainnya.

 

  1. Melindungi, membela, dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, khususnya anggota SP TSK-SPSI dan SP AI TSK-SPSI, dalam berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan.

 

  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup pekerja anggota dan keluarganya melalui perjuangan perbaikan upah, jaminan sosial dan syarat-syarat kerja lainnya.

 

  1. KEKUATAN DASAR

 

  1. Sumber daya pekerja tekstil, sandang, dan kulit serta sektor aneka industri lainnya merupakan asset dan potensi yang sangat besar bagi organisasi dalam melakukan berbagai usaha dan upaya sebagaimana yang dicita-citakan oleh FSP TSK-SPSI.

 

  1. Kesadaran pekerja tekstil, sandang, dan kulit serta sektor aneka industri lainnya atas hak dan kewajibannya yang semakin tinggi.

 

  1. Sumber dana organisasi bila dapat di gali dan di kelola secara profesional melalui iuran anggota (COS) dan dana konsolidasi perjuangan organisasi akan mampu menggerakkan kontinunitas dan percepatan roda organisasi FSP TSK-SPSI. 

 

BAB III

SASARAN YANG AKAN DICAPAI

 

  1. ORGANISASI

 

  1. Terciptanya struktur organisasi yang menggambarkan mekanisme organisasi yang independen sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab organisasi secara vertikal maupun horizontal.

 

  1. Tersedianya berbagai sarana dan prasarana organisasi di setiap tingkatan organisasi dengan tujuan untuk kelancaran tugas-tugas organisasi.

 

  1. Menggalakkan upaya peningkatan jumlah anggota SP TSK-SPSI melalui langkah-langkah publikasi, penyuluhan, dan gerakan masuk menjadi anggota SP TSK-SPSI secara terus menerus dan berkesinambungan di berbagai daerah dan kawasan industri tekstil, sandang, dan kulit.

 

  1. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

 

  1. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan anggota pengurus FSP TSK-SPSI diarahkan untuk meningkatkan mutu ketrampilan atas berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan anggota dan organisasi, terutama manajemen dan administrasi organisasi serta pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI.

 

  1. Pendidikan dan pelatihan diadakan untuk mempersiapkan kader-kader pimpinan organisasi sebagai langkah strategis dalam rangka estafet kepemimpinan organisasi di setiap tingkatan dan perangkat organisasi.

 

  1. HUBUNGAN INDUSTRIAL

 

  1. Menumbuhkan dan meningkatkan kerjasama yang serasi dan harmonis di antara para pelaku produksi untuk menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

 

  1. Terciptanya etos kerja dan semangat membangun di kalangan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, baik dalam ruang lingkupnya sebagai pekerja maupun partisipasinya dalam bermasyarakat dan bernegara.

 

  1. Meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota serta fungsionaris FSP TSK-SPSI untuk mengamalkan hubungan industrial yang harmonis secara aktif dan dinamis dengan dilandasi semangat kesetaraan dalam kemitraan.

 

  1. SOSIAL EKONOMI

 

  1. Merintis terbentuknya lembaga sosial yang bergerak dalam usaha penghimpunan dana sebagai salah satu bentuk kepedulian organisasi FSP TSK-SPSI terhadap permasalahan sosial ekonomi yang dihadapi anggotanya.

 

  1. Menggalakkan usaha menabung di kalangan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI sebagai salah satu bentuk upaya penanggulangan menghadapi masa depan anggota dan keluarganya dengan prioritas yaitu dimungkinkannya perolehan perumahan pekerja serta pendidikan anak-anaknya.

 

  1. Membangun dan meningkatkan usaha koperasi terutama di lingkungan kerja, menuju ke arah kemandirian melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga ekonomi baik swasta maupun pemerintah.

 

  1. PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN

 

  1. Memperjuangkan terwujudnya standar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di lingkungan kerja SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI yang memenuhi persyaratan hidup layak bagi pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI beserta keluarganya.

 

  1. Mendorong dibuatnya berbagai regulasi ketenagakerjaan yang lebih menyentuh kebutuhan pekerja dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

 

  1. Membentuk lembaga advokasi tersendiri yang bersifat otonom serta bertanggung jawab langsung kepada perangkat FSP TSK-SPSI di tingkat organisasi yang membentuknya.

 

  1. PEKERJA WANITA DAN REMAJA

 

  1. Perlu dibentuknya sarana dan prasarana yang lebih efektif melalui Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) disetiap tingkatan organisasi FSP TSK-SPSI yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas ketrampilan khususnya bagi pekerja wanita dan remaja dalam rangka persiapan pengkaderan pimpinan FSP TSK-SPSI di masa depan.

 

  1. Khusus bagi pekerja wanita, organisasi FSP TSK-SPSI perlu membentuk lembaga sosial yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan produktivitas kerja wanita, antara lain seperti pembentukan lembaga penitipan bayi/balita di lingkungan perusahaan.

 

  1. Meningkatkan dan mengefektifkan hubungan kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) FSP TSK-SPSI dengan organisasi/lembaga nasional maupun internasional yang memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) FSP TSK-SPSI.

 

  1. HUBUNGAN LUAR NEGERI

 

  1. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, khususnya dengan organisasi perburuhan yang sejenis dan memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan FSP TSK-SPSI.

 

  1. Melakukan usaha kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional untuk mempublikasikan keberadaan FSP TSK-SPSI beserta seluruh program kegiatannya, dengan tujuan akan muncul interaksi yang mengarah kepada kemungkinan terciptanya kesepakatan-kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama.

 

  1. Melakukan langkah-langkah strategis antara lain dengan membentuk suatu lembaga atau badan tersendiri yang ruang lingkup kegiatannya secara khusus mengatur/mengelola hubungan kerjasama internasional dengan tetap di bawah koordinasi FSP TSK-SPSI.

 

  1. Keterikatan FSP TSK-SPSI dalam hubungan kerjasama internasional hanya merupakan pelengkap dan sebagai salah satu prasarana untuk meningkatkan kemandirian organisasi tanpa mengabaikan prinsip nasionalisme kebangsaan yaitu  bersikap teguh pada politik bebas aktif.  

 

  1. KEUANGAN ORGANISASI

 

Selain untuk meningkatkan kesadaran anggota membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan AD-ART FSP TSK-SPSI melalui penegakkan aturan serta pengenaan saksi yang tegas bagi pengurus dan anggota yang melanggar ketentuan organisasi, untuk pengelolaan dana organisasi, FSP TSK-SPSI perlu mulai merintis pembentukan suatu lembaga tersendiri dengan ruang lingkup kegiatannya adalah khusus mengatur, mengawasi, dan membuat perencanaan atas penggunaan dana organisasi, baik yang terhimpun melalui iuran anggota (COS) maupun usaha lain yang sah. 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Sebagai wadah dan alat perjuangan, perangkat organisasi  FSP TSK-SPSI di semua tingkatan berkewajiban untuk memiliki kemampuan berpikir dan merencanakan serta mewujudkan berbagai aspirasi pekerja anggotanya ke dalam bentuk karya nyata berupa peningkatan tingkat kesejahteraan dan taraf hidup pekerja anggota dan keluarganya.

 

Pemikiran dan perencanaan dalam bentuk konsep yang mendasar dari perjuangan seluruh kekuatan yang kita miliki untuk membangun organisasi FSP TSK-SPSI ini tentu bukan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan, akan tetapi kita memang memerlukan adanya suatu konsep kerja yang memungkinkan perjuangan kita ini memiliki arah yang jelas dan benar serta terkoordinir, sehingga setiap gerak langkah kita senantiasa berada dalam satu alur dan persepsi yang sama serta selalu berada di jalan yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

 

Diperlukan kesiapan dari berbagai aspek dalam realisasinya, yang in syaa Allah dengan semangat membangun “SATU SOLID KUAT” yang ada dalam jiwa setiap perangkat organisasi FSP TSK-SPSI di semua tingkatan organisasi, kita yakini bahwa semua cita-cita dan harapan pekerja anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI akan dapat menjadi kenyataan.

 

Ditetapkan di Badung, Bali

Pada tanggal 27 November 2019

 

Untuk download file silahkan klik :

https://bit.ly/2Garis_Besar_Kebijakan_Organisasi