02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home Program Kerja

Program Kerja

 Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019

Nomor : KEP.08/MUNAS VIII/FSP TSK-SPSI/XI/2019

Tentang Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024

 

 

  1. PENDAHULUAN

 

Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 ini merupakan hasil evaluasi atas perkembangan dan kondisi pekerja khususnya di industri tekstil, sandang, dan kulit serta ketenagakerjaan selama 5 (lima) tahun sejak  November 2014 sampai dengan November 2019.

 

Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap perkembangan dan kondisi tersebut di atas, Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya merumuskan dan menyusun Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;

 

Sebagaimana cita-cita dan harapan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, diharapkan Program Umum Organisasi ini mampu memberi jawaban atas berbagai kebutuhan perangkat FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, terutama terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para fungsionarisnya.

 

  1. PENGERTIAN

 

  1. Program Umum Organisasi ini adalah merupakan pencerminan dari kesiapan FSP TSK-SPSI untuk senantiasa berperan aktif dalam pembangunan nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya.

 

  1. Program Umum Organisasi ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh fungsionaris FSP TSK-SPSI dari tingkat pusat sampai ke tingkat unit kerja dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggung jawabnya.

 

  1. Program Umum Organisasi adalah komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana harapan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI .

 

  1. LANDASAN

 

Landasan Idiil

 

Landasan Konstitusional

 

 

Landasan Operasional

:

 

:

 

 

:

Pancasila

 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

 

AD dan ART FSP TSK-SPSI, Ikrar Anggota FSP TSK-SPSI, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi.

 

  1. TUJUAN

 

  1. Untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan tugas seluruh perangkat dan fungsionaris dalam upaya meningkatkan taraf hidup serta martabat dan status sosial pekerja anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI di masa depan.

 

  1. Tumbuhnya pemahaman anggota terhadap mekanisme organisasi sehingga pada gilirannya tumbuh koordinasi dan komunikasi timbal balik yang lebih intensif, baik vertikal maupun horizontal di kalangan perangkat dan fungsionaris FSP TSK-SPSI.

 

  1. Memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh fungsionaris untuk senantiasa berusaha melakukan gerakan perbaikan dan peningkatan pengelolaan manajemen dan pengadministrasian organisasi termasuk pengarsipan dan publikasi dokumen kegiatan organisasi, serta terutama produktivitas, dalam upaya ikut menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha.

 

  1. RUANG LINGKUP PROGRAM

 

Ruang lingkup Program Umum Organisasi merupakan penjabaran fungsi-fungsi organisasi yang meliputi :

 

  1. Program bidang organisasi;
  2. Program bidang pendidikan dan pelatihan;
  3. Program bidang hubungan industrial;
  4. Program bidang kesejahteraan, sosial ekonomi, dan pengupahan;
  5. Program bidang pembelaan dan perlindungan anggota;
  6. Program bidang pekerja perempuan dan remaja;
  7. Program hubungan kerjasama internasional.

 

  1. POKOK-POKOK PROGRAM

 

  1. Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan

 

Sasaran :

 

  1. Mengembangkan dan menyegarkan secara terus menerus penyadaran terhadap persepsi, visi, dan misi perjuangan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja anggota dan keluarganya.

 

  1. Pengembangan organisasi yang bersumber pada peningkatan wawasan yang lebih mengakar dari perangkat FSP TSK-SPSI, sebagai organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab.

 

Bentuk kegiatan :

 

  1. Menjadwalkan secara terencana pemberdayaan seluruh perangkat FSP TSK-SPSI, mulai dari tingkat Unit Kerja, melalui pemantapan konsolidasi personal dan struktural.

 

  1. Menjadwalkan pemberdayaan FSP TSK-SPSI melalui peningkatan manajemen, mekanisme kerja dan kepemimpinan FSP TSK-SPSI di semua tingkatan organisasi, terutama di tingkat unit kerja.

 

  1. Peningkatan koordinasi serta perluasan komunikasi, informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan melalui jejaring website, email, media sosial dan buletin.

 

  1. Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh lain serta LSM/NGO baik secara administratif maupun kelembagaan.

 

  1. Memperluas keanggotaan, baik melalui pembentukan PUK-PUK baru atau melakukan pendekatan yang intensif terhadap PUK-PUK yang sebelumnya tergabung bersama.

 

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu dan berkesinambungan minimal 6 (enam) bulan sekali, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan akan kader-kader atau tenaga pimpinan organisasi FSP TSK-SPSI yang handal dan siap membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota.

 

  1. Peningkatan Hubungan Industrial

 

Sasaran :

 

  1. Menumbuhkan dan meningkatkan kerjasama yang serasi dan harmonis di antara para pelaku produksi untuk menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

 

  1. Terciptanya etos kerja dan semangat membangun di kalangan anggota SP TSK-SPSI, baik dalam ruang lingkupnya sebagai pekerja maupun partisipasinya dalam bermasyarakat dan bernegara.

 

  1. meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota serta fungsionaris SP TSK-SPSI di tingkat unit kerja untuk mengamalkan hubungan industrial yang harmonis secara aktif dan dinamis dengan dilandasi semangat kemitraan yang tinggi.

 

Bentuk kegiatan :

 

  1. Mendorong dan turut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pembentukan sarana hubungan industrial di lingkungan kerja.

 

  1. Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada peningkatan produktivitas melalui program gugus kendali mutu (quality control circle) di lingkungan kerja.

 

  1. Mendorong terbentuknya lembaga kerjasama bipartit yang efektif di lingkungan kerja sebagai sarana untuk berdialog dan berkonsultasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial.

 

  1. Peningkatan Kesejahteraan, Sosial Ekonomi, dan Pengupahan

 

Sasaran :

 

  1. Untuk senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan dan sosial ekonomi anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI.

 

  1. Peningkatan harkat dan martabat serta status sosial pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI ke arah yang lebih terhormat.  

 

Bentuk kegiatan :

 

  1. Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik, bukan hanya dalam kerangka penetapan upah minimum tetapi juga melalui sistem struktur dan skala pengupahan yang lebih memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya.

 

  1. Memperjuangkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan penyusunan UU Cipta Lapangan Kerja memperhatikan asas keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam untuk proses pembahasannya dan tidak menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif dalam menarik investor.

 

  1. Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang operasi penyelenggaraannya sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Memperjuangkan agar dilakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya yang mengatur tentang iuran jaminan kesehatan oleh pekerja. Kewajiban ini agar dibebankan kepada pemberi kerja seluruhnya.

 

  1. Karena semakin maraknya penutupan perusahaan (lock out), baik karena pailit atau karena sebab lainnya, yang berdampak kepada terlantarnya pekerja/buruh akibat berlarut-larutnya waktu penyelesaian kasusnya. Untuk memberikan perlindungan atas hak manfaat jaminan kesehatan pekerja/buruh, pemerintah perlu didorong agar mengubah kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) huruf a dan c Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi tanpa menunggu putusan/akta pengadilan hubungan industrial untuk huruf a dan putusan kepailitan dari pengadilan untuk huruf c.

 

  1. Mendorong agar Pemerintah menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang belum/tidak melaksanakan program Jaminan Pensiun, yang berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dioperasikan penyelenggaraannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit serta aneka industri yang belum menjalankan program jaminan pensiun ini.

 

  1. Memperjuangkan terbentuknya peraturan perundang-undangan  yang mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti tempat penitipan anak,  fasilitas ibadah, fasilitas kantin dan pemberian makan, fasilitas rekreasi, fasilitas angkutan, dan lain-lain baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Daerah.
  1. Mendorong pembentukan usaha mandiri oleh anggota dan fungsionaris FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, antara lain pembentukan koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya.

 

  1. Peningkatan Pembelaan dan Perlindungan Anggota

 

Sasaran :

 

  1. Terselenggaranya program pembelaan dan perlindungan untuk mengantisipasi secara cepat berbagai masalah ketenagakerjaan, sehingga kasus-kasus yang muncul tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di kalangan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI.
  1. Mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI yang membutuhkan pembelaan dan perlindungan dari organisasi.
  1. Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI terhadap peranan organisasi maupun fungsionaris FSP TSK-SPSI, sehingga diharapkan akan memotivasi pekerja untuk menjadi anggota, dan bagi anggota untuk melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya.
  1. Memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, sehingga secara tidak langsung akan mendorong peningkatan produktivitas kerja.

 

Bentuk kegiatan :

 

  1. Melakukan penyuluhan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pemahaman UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
  1. Menyelenggarakan Forum Grup Diskusi (FGD) dan Forum Pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja/buruh.
  1. Membentuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pekerja di setiap tingkatan FSP TSK-SPSI.
  1. Memperjuangkan pelaksanaan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekuen guna terjaminnya perlindungan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI.
  1. Mendorong terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dan berkualitas, terutama ketentuan yang mengatur masalah pengupahan dan jaminan sosial pekerja.

 

  1. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Remaja

 

Sasaran :

 

  1. Menciptakan iklim kerja yang sehat dan nyaman bagi pekerja perempuan dan remaja sesuai dengan karakter yang ada pada mereka, serta memberikan rasa aman dalam hubungan dan lingkungan kerja mereka.

 

 

 

 

 

  1. Perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi pekerja perempuan dan remaja akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan serta membangun sikap mental mereka, yang pada gilirannya akan memberikan rasa percaya diri yang kuat dalam melaksanakan kegiatannya.

 

Bentuk kegiatan :

 

  1. Mengupayakan terbentuknya sistem perlindungan secara terpadu bagi pekerja perempuan dan remaja yang melibatkan unsur tripartit, baik di tingkat daerah maupun nasional.
  1. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pekerja perempuan. 
  1. Khusus bagi pekerja perempuan, organisasi FSP TSK-SPSI perlu membentuk lembaga sosial yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan produktivitas kerja wanita, antara lain seperti pembentukan lembaga penitipan bayi/balita di lingkungan perusahaan.
  1. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif melalui Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) disetiap tingkatan organisasi FSP TSK-SPSI yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas ketrampilan khususnya bagi pekerja wanita dan remaja dalam rangka persiapan pengkaderan pimpinan FSP TSK-SPSI di masa depan.
  1. Meningkatkan dan mengefektifkan hubungan kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) FSP TSK-SPSI dengan organisasi/lembaga nasional maupun internasional yang memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) FSP TSK-SPSI.
  1. Mengembangkan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) FSP TSK-SPSI disetiap tingkatan organisasi sebagai posko pengaduan untuk masalah pekerja perempuan.

 

  1. Hubungan Kerjasama Internasional

 

Sasaran :

 

Melalui hubungan kerjasama internasional diharapkan terselenggaranya program dan perencanaan kegiatan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, khususnya yang menyangkut program pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, seminar dan loka karya dalam kerangka usaha meningkatkan peranan FSP TSK-SPSI secara internal maupun eksternal.

 

Bentuk kegiatan :

 

  1. Meningkatkan dan lebih mengefektifkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, terutama dengan organisasi perburuhan yang sejenis dan memiliki kepentingan yang sama/identik dengan orientasi perjuangan FSP TSK-SPSI.
  1. Mempublikasikan keberadaan FSP TSK-SPSI beserta seluruh program kegiatannya di kalangan lembaga perburuhan internasional, sehingga diharapkan akan muncul interaksi yang mengarah kepada kemungkinan terciptanya kesepakatan-kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama.

 

  1. PENUTUP

 

  1. Pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti  2019-2024 ini menjadi tanggung jawab bersama perangkat organisasi di semua tingkatan beserta anggota SP TSK-SPSI.
  1. Keberhasilan pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, dedikasi, semangat, dan disiplin dari seluruh Keluarga Besar FSP TSK-SPSI untuk ikut berjuang dan berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan lingkup kewenangan tugas masing-masing di dalam suasana kebersamaan, rasa tanggung jawab, serta semangat persatuan dan kesatuan.
  1. Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti  2019-2024 ini menjadi pedoman penyusunan Program Kerja Organisasi Daerah, Cabang dan Unit Kerja serta harus dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan dan dilaksanakan secara berkesinambungan serta berkelanjutan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan dana yang tersedia.
  1. Agar Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini dapat terlaksana secara optimal, selain dukungan penuh dari seluruh jajaran dan perangkat organisasi beserta anggotanya, juga diperlukan dukungan dana yang bersumber dari kekuatan sendiri yang dihimpun dari anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP TSK-SPSI.

 

Ditetapkan di Badung, Bali

Pada tanggal 27 November 2019

Untuk download file silahkan klik :

https://bit.ly/2Program_Umum_Organisasi