DEWAN PENASEHAT PP FSP TSK SPSI
Dewan Penasehat dan Dewan Pakar PP FSP TSK SPSI sebagai berikut :
Ketua Dewan Penasehat |
H. Nurdin Singadimedja, SH., MH. |
Anggota |
H. Dedi Mulyadi, SH. |
Anggota |
H. Hasan Basri |
Anggota |
Siti Nurochmah |
Anggota |
Ibnu Hibban |
Sesuai Ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Rumah Tangga FSP TSK SPSI, inilah aturan mengenai Dewan Penasehat :
- Dewan Penasehat FSP TSK-SPSI bersifat kolektif dengan komposisi sebagai berikut :
- Dewan Penasehat berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan;
- Komposisi Dewan Penasehat terdiri dari :
- 1 (satu ) orang Ketua merangkap anggota;
- 6 ( enam) orang anggota.
- Dewan Penasehat mempunyai wewenang :
- memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
- melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi;
- memberikan saran-saran perbaikan terhadap organisasi;
- menjadi salah satu anggota Mahkamah Organisasi.