02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home Dewan Penasehat

Dewan Penasehat

DEWAN PENASEHAT PP FSP TSK SPSI

Dewan Penasehat dan Dewan Pakar PP FSP TSK SPSI sebagai berikut :

 
 Ketua Dewan Penasehat  H. Nurdin Singadimedja, SH., MH.
 Anggota  H. Dedi Mulyadi, SH.
 Anggota  H. Hasan Basri
 Anggota   Siti Nurochmah
 Anggota  Ibnu Hibban

 

Sesuai Ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Rumah Tangga FSP TSK SPSI, inilah aturan mengenai Dewan Penasehat  :

  1. Dewan Penasehat FSP TSK-SPSI bersifat kolektif dengan komposisi sebagai berikut :
  1. Dewan Penasehat berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan;
  2. Komposisi Dewan Penasehat terdiri dari :
  • 1 (satu ) orang Ketua merangkap anggota;
  • 6 ( enam) orang anggota.

 

  1. Dewan Penasehat mempunyai wewenang :
  1. memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
  2. melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi;
  3. memberikan saran-saran perbaikan terhadap organisasi;
  4. menjadi salah satu anggota Mahkamah Organisasi.